Laman

Sabtu, 19 Februari 2011

Pasar Barang Seni

Barang Seni adalah kegiatan kreatif yang berkaitan dengan perdagangan barang-barang asli, unik dan langka serta memiliki nilai estetika seni yang tinggi melalui lelang, galeri, toko, pasar swalayan, dan internet, meliputi: barang-barang musik, percetakan, kerajinan, automobile, dan film.
Lapangan usaha yang merupakan bagian dari kelompok industri Pasar Seni dan barang antik yaitu:
  1. Perdagangan Besar Barang-Barang Antik;
  2. Perdagangan Eceran Barang Antik yang mencakup mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas dan meja/kursi marmer bekas, furnitur antik, mobil antik, dan motor antik.
  3. Perdagangan Eceran Kaki Lima Barang Antik yang mencakup usaha perdagangan eceran barang-barang antik yang dilakukan di pinggir jalan umum, serambi muka (emper), toko, atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong, seperti: guci bekas, bokor bekas, lampu gantung bekas, meja/ kursi marmer bekas, dan furniture antik.
  4. Jasa Galeri dan Rumah Lelang untuk Barang Seni dan Barang Antik, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan daerah sentra atau lokasi yang diberi nama Pasar Seni sebagai media pemasaran barang-barang seni. Beberapa pasar seni di Indonesia yang sudah terkenal sampai kemanca negara diantaranya adalah Pasar Seni Ubud dan Sukowati yang berada di Bali serta Pasar Seni Acnol yang berada di Jakarta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar